Ingat! Syarat Booster Naik Pesawat-Kereta Api Mulai Berlaku 5 April 2022

Nusantaratv.com - 06 April 2022

Suasana di bandara/ist
Suasana di bandara/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Guna mengantisipasi penyebaran covid-19 jelang mudik Lebaran 2022, pemerintah memberlakukan syarat vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster bagi penumpang pesawat, kapal, kereta api, hingga kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan antar kota dan daerah di seluruh Indonesia. Syarat ini berlaku mulai Selasa (5/4/2022).

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi penumpang yang sudah mendapat vaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen.

"Pelaku perjalanan dalam negeri yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," ungkap SE tersebut, Rabu (6/4/2022).

Namun bila penumpang belum mendapat vaksin booster maka perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR atau antigen.

Baca juga: Kemenhub Sediakan Gerai Vaksinasi Covid-19 untuk Pemudik yang Belum Sempat Booster

Sesuai ketentuan, bagi mereka yang baru vaksin sampai dosis kedua, maka harus menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan atau dengan skema antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.

Sementara untuk penumpang yang baru sampai vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen, mengutip CNNIndonesiacom.

Kemudian bagi penumpang yang tidak vaksin sama sekali karena memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, maka harus menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. Mereka juga tetap perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu 3x24 jam.

Ketentuan vaksin dan hasil negatif covid-19 berskema PCR atau antigen hanya dikecualikan bagi penumpang anak di bawah 6 tahun. Syaratnya, perjalanan mereka didampingi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close