Info Penting! Perubahan Aturan Waktu Pengisian Data eHAC, Berlaku Mulai 3 Maret 2022

Nusantaratv.com - 02 Maret 2022

Suasana di bandara/ist
Suasana di bandara/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengumumkan perubahan waktu pengisian data electronic-Health Alert Card (eHAC) untuk para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik.

Kebijakan terbaru, pengisian data eHAC dilakukan satu hari sebelum jadwal keberangkatan. Aturan baru ini berlaku mulai 3 Maret 2022. 

“Pengisian e-HAC akan dilakukan sebelum check-in, e-HAC yang sudah terintergrasi dalam aplikasi PeduliLindungi, sehingga para pelaku perjalanan udara, laut dan darat domestik bisa mudah mengaskesnya,” ujar Juru Bicara Covid-19 dari Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, Selasa (1/3/2022).  

Semula direncanakan perubahan aturan pengisian data eHAC ini akan mulai diterapkan pada hari ini. Tapi karena masih ada kendala sistem, ditunda hingga 3 Maret mendatang.

e-HAC atau Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang diisi pelaku perjalanan H-1 dari jadwal keberangkatan ini berisi soal informasi kelayakan pelaku perjalanan. Jika e-HAC menunjukkan status tidak layak jalan, maka pelaku perjalanan tersebut akan diarahkan ke petugas kesehatan atau petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Status warna hitam, sebagai informasi tidak layak jalan bisa terjadi karena pelaku perjalanan yang bersangkutan terkonfirmasi positif Covid-19. Status layak jalan, bisa diperoleh jika pelaku perjalanan terkonfirmasi negatif dengan hasil tes Covid-19 baik PCR atau antigen.

“Syarat perjalanan yakni tes negatif Covid-19 PCR paling lambat 3x24 jam untuk orang yang baru menerima dosis pertama vaksin dan swab antigen negatif paling lambat H-1 keberangkatan untuk orang yang sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19,” tutup dr. Nadia. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close