Nusantaratv.com - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI sepakat melakukan perubahan daya listrik subsidi. Sejalan dengan kebijakan tersebut pemerintah menaikkan daya untuk pelanggan listrik yang mendapatkan subsidi.
Daya listrik masyarakat miskin yang tadinya 450 volt ampere (VA) akan dinaikkan menjadi 900 VA dan 900 VA menjadi 1.200 VA.
"Kita sepakat dengan pemerintah untuk 450 VA menjadi 900 VA, dan 900 VA jadi 1.200 VA," kata Ketua Banggar Said Abdullah saat rapat Panja dengan Kementerian Keuangan tentang RUU APBN 2023, Senin (12/9/2022).
Sesuai Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri ESDM Nomor 29 Tahun 2016, subsidi tarif listrik untuk rumah tangga dilaksanakan melalui PLN dan diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA dan 900 VA masyarakat prasejahtera yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Dengan jatah listrik orang miskin dinaikkan menjadi minimal 900 VA, maka golongan daya listrik 450 VA dihapus. Dengan begitu permintaan terhadap listrik naik dan oversupply bisa berkurang.
"Bagi orang miskin, rentan miskin di bawah garis kemiskinan, tidak boleh lagi ada 450 VA. Kita naikkan saja kebijakannya bahwa untuk yang di bawah garis kemiskinan dan rentan minimal 900 VA," tutur Said, mengutip detikcom.
Said meminta kepada PT PLN (Persero) tidak mengenakan biaya lagi ke masyarakat atas kenaikan daya tersebut. "Kalau dari 450 VA kita naikkan 900 VA kan nggak perlu biaya. PLN tinggal datang ngotak ngatik kotak meteran," terangnya.
Sebagai informasi, subsidi listrik pada 2023 ditetapkan Rp 72,5 triliun. Sementara keseluruhan belanja subsidi energi 2023 sebesar Rp 211,9 triliun.