Nusantaratv.com - Pemerintah Indonesia sudah mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa (UE) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO).
Gugatan itu diajukan melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss.
Pengajuan gugatan untuk kebijakan Renewable Energy Directive II (RED II) dan Delegated Regulation UE yang dianggap mendiskriminasikan produk kelapa sawit Indonesia.
Gugatan yang dilayangkan Indonesia ternyata mendapat dukungan dari negara tetangga, yakni Malaysia.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) bersama Perdana Menteri Kerajaan Malaysia Dato Sri Anwar Ibrahim berkomitmen untuk memerangi diskriminasi terhadap komoditas tersebut.
Pasalnya, Indonesia dan Malaysia diketahui sebagai negara produsen kelapa sawit terbesar di dunia.
"Kita juga bersepakat memperkuat kerja sama melalui Council Palm Oil Producing Countries (CPOPC) untuk meningkatkan pasar minyak kelapa sawit dan memerangi diskriminasi terhadap kelapa sawit," ujar Jokowi dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/1/2023).