Indonesia Dukung Fatwa Hukum Mahkamah Internasional, Desak Israel Hengkang dari Wilayah Palestina

Nusantaratv.com - 21 Juli 2024

Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi. (Foto: Rusman/Biro Pers Sekretariat Presiden)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi turut merespons putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) pada Jumat (19/7/2024), yang menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan permukiman di sana adalah ilegal.

Retno Marsudi menyebutkan harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah Internasional telah diwujudkan melalui penetapan Fatwa Hukum yang bersejarah tersebut.

Dia mengungkapkan, Pemerintah Indonesia sebelumnya juga telah menyampaikan Pandangan Lisan di Mahkamah Internasional pada 23 Februari lalu, sebelum Mahkamah Internasional menetapkan keputusan yang dinanti dunia internasional pada Jumat (19/7/2024). 

Dalam fatwa hukum tersebut, sebut Retno Marsudi, Mahkamah telah menegakkan rules based international order dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di wilayah Pendudukan Palestina.

Dengan demikian, tegas dia, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar seluruh negara dan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan illegal Israel.

"Fatwa hukum ini menunjukkan hukum internasional berpihak pada perjuangan Bangsa Palestina," tegas Retno Marsudi dalam keterangannya, Minggu (21/7/2024).

Lebih lanjut, kata dia, sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadaannya yang ilegal di Wilayah Pendudukan Palestina.  

Israel harus mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya. 

Selain itu, Israel juga wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi, termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali. 

"Sejalan dengan fatwa hukum tersebut, Indonesia mendorong agar Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina," imuh Retno Marsudi.

Dia menambahkan, penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah adalah langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan Palestina yang seutuhnya. Secara faktual, Israel masih menjadi Occupying Power di Wilayah Pendudukan Palestina. 

Pelanggaran-pelanggaran yang ditetapkan oleh Mahkamah, jelas Retno Marsudi, masih terus berlangsung. Bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi target serangan militer Israel.

"Indonesia kembali menyerukan agar Israel tetap memiliki kewajiban sebagai Occupying Power untuk memenuhi hak-hak dasar warga Palestina yang mendiami wilayah Pendudukan Palestina, sejalan dengan penetapan fatwa Mahkamah," tukasnya.

Secara paralel, Indonesia juga akan mengajak masyarakat internasional dan PBB untuk menindaklanjuti fatwa hukum tersebut, dan memberikan pengakuan terhadap keberadaan Negara Palestina. 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close