Imigrasi Uji Coba Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan

Nusantaratv.com - 22 November 2022

Petugas Imigrasi bertugas di konter khusus untuk delegasi pertemuan KTT G20 di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi KTT G20 dan para jurnalis asing yang meliput kegiatan itu di Bali pada tanggal 15-16 November 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.
Petugas Imigrasi bertugas di konter khusus untuk delegasi pertemuan KTT G20 di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Senin (24/10/2022). Pemerintah Indonesia memberikan fasilitas bebas visa kunjungan kepada semua delegasi KTT G20 dan para jurnalis asing yang meliput kegiatan itu di Bali pada tanggal 15-16 November 2022. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/rwa.

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melakukan uji coba pembukaan kembali visa kunjungan beberapa kali perjalanan (VKBP) setelah tutup selama pandemi COVID-19.

"VKBP akan dibuka kembali sebagai bentuk dukungan imigrasi kepada para pebisnis global, calon investor yang bonafide dan miliarder dunia bermodal besar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di Jakarta, Selasa.

Dengan uji coba VKBP tersebut, kata  Widodo Ekatjahjana, para investor maupun pebisnis dari berbagai negara bisa dengan mudah bolak-balik masuk ke Indonesia. Langkah itu merupakan bukti kemudahan keimigrasian untuk pelaku bisnis dengan mobilitas tinggi yang akan memberi dampak signifikan bagi pemulihan ekonomi Indonesia.

Widodo mengatakan bahwa orang asing pelaku bisnis yang akan mengajukan VKBP wajib memiliki penjamin berupa korporasi atau perusahaan di Indonesia. Pengajuan VKBP oleh penjamin dan bisa secara online melalui website visa-online.imigrasi.go.id maupun melalui Perwakilan RI di luar negeri.

Ia menjelaskan bahwa VKBP merupakan jenis visa kunjungan yang memungkinkan orang asing melakukan perjalanan keluar dan masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 1 tahun. Setiap kali masuk ke Indonesia diberikan izin tinggal selama 60 hari.

"Untuk VKBP, dikenai biaya sebesar Rp3 juta per orang/tahun sehingga orang asing bisa bolak-balik ke Indonesia tanpa perlu melakukan perpanjangan izin tinggal," ujarnya.

Dijelaskan pula bahwa VKBP tidak dapat digunakan untuk alasan bekerja di Indonesia. Kegiatan yang bisa dilakukan pemegang VKBP, antara lain, melakukan pembicaraan bisnis, wisata, tugas pemerintahan, pembelian barang, rapat, alasan kemanusiaan, dan transit.

Adapun syarat pengajuan VKBP ialah paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 18, surat penjaminan dari penjamin, kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata, bukti memiliki biaya hidup pribadi maupun keluarga selama berada di Indonesia minimal setara 2.000 dolar AS.

Berikutnya tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya, dan melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta pasfoto berwarna terbaru dengan latar putih.

"Kami berharap kebijakan keimigrasian ini dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku bisnis mancanegara yang akan melakukan perjalanan bisnis atau berinvestasi di Indonesia," ucapnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close