Nusantaratv.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, membuka unit kerja keimigrasian (UKK) dengan kantor pelayanan permanen yang representatif dan lengkap di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
"Atas dukungan pembiayaan Pemkab Muba, kami berhasil membuka Kantor UKK secara permanen dilengkapi dengan ruang detensi atau tempat penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan administratif keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan di Palembang, Jumat.
Dia menjelaskan, Kantor UKK di Kota Sekayu, Muba saat ini dalam tahap penataan ruang dan loket pelayanan mulai dari pelayanan pembuatan paspor hingga pelayanan dokumen keimigrasian orang asing.
Penataan itu diperkirakan beberapa hari ke depan selesai dan dijadwalkan mulai dioperasikan melakukan pelayanan kepada masyarakat pada pertengahan September 2023 ini.
Dengan adanya UKK di Kota Sekayu, masyarakat Kabupaten Muba dan sekitarnya tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membuat paspor, cukup datang ke UKK tersebut, katanya.
Dia menjelaskan, Kantor UKK permanen di wilayah kerja Imigrasi Palembang yang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin baru ada satu.
Setelah pembangunan Kantor UKK Muba, pihaknya mengupayakan pendekatan dengan pemerintah daerah lainnya yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang.
Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat yang berada jauh dari Kantor Imigrasi Palembang, selain membuka UKK, pihaknya juga menawarkan pelayanan 'eazy passport' atau pembuatan paspor sistem jemput bola kepada masyarakat serta mengembangkan beberapa inovasi pelayanan lainnya.
Inovasi pelayanan yang telah dikembangkan seperti SIGEP (siap nganter paspor), Garsun (Gari ke dusun), Celimpungan (Cek alur proses permohonan dan pengambilan paspor), Si Bangkit (Inovasi pembuatan paspor untuk orang sakit).
Kemudian inovasi pelayanan paspor simpatik akhir pekan atau "Layanan Keimigrasian Akhir Pekan" (Laksan), mengoperasikan unit pelayanan keliling 'mobil lakso' yakni mobil pelayanan keimigrasian 'On The Spot (Lakso)', ujar Ridwan.
Sementara Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus menambahkan UKK merupakan perpanjangan dari Kantor Imigrasi sebagai unit pelaksana teknis induk, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota dalam wilayah Sumsel.
Untuk melakukan pelayanan keimigrasian di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumsel ada Kantor Imigrasi Palembang dan Kantor Imigrasi Muara Enim.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang segera didukung satu Kantor UKK di Kabupaten Muba.
Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim didukung dua UKK yakni Kantor UKK di Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), kata Kadiv Keimigrasian Herdaus.(Ant)