IKADIN Sambut Baik RUU KUHP Jadi UU

Nusantaratv.com - 08 Desember 2022

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Dr. H. Adardam Achyar S.H., M.H., dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPP IKADIN, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Adiantoro/NTV)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Dr. H. Adardam Achyar S.H., M.H., dan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPP IKADIN, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. (Adiantoro/NTV)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia (DPP IKADIN) menyambut baik disahkannya RUU KUHP menjadi KUHP oleh DPR RI. 

Hal itu disampaikan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Dr. H. Adardam Achyar S.H., M.H. Namun IKADIN, kata dia, mengganti KUHP lama produk kolonial dengan KUHP produk nasional tidak akan berarti banyak bagi kualitas penegakkan hukum pidana di Indonesia.

"IKADIN menyambut baik disahkannya RUKHP menjadi KUHP oleh DPR RI. Tetapi IKADIN perlu mengingatkan bahwa mengganti KUHP lama produk kolonial dengan KUHP produk nasional tidak akan berarti banyak bagi kualitas penegakkan hukum pidana di Indonesia dan tidak serta merta menyelesaikan masalah hukum dan keadilan di Indonesia," ujar Adardam Achyar, di sela-sela Pelantikan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN periode 2022-2027, di Grand Sahid Jaya Hotel, Jakarta, pada Kamis, 8 Desember 2022.

Karena, sesungguhnya saat ini, kata dia, yang menjadi masalah pokok di Indonesia bukanlah hukumnya, bukan undang-undangnya, melainkan aparat penegak hukumnya, moralitas dan integritas aparat penegak hukumnya.

"Kami tegaskan pemerintah harus hadir dan secara konkrit harus mengambil peran dan tanggung jawab yang jelas guna membangun dan mewujudkan lembaga penegak hukum dan aparat penegak hukum yang jujur dan adil," lanjutnya. 

Di sisi lain, Adardam Achyar mengingatkan semua pihak jangan merasa cepat puas dengan RUU KUHP yang telah menjadi undang-undang tersebut. "Jadi jangan cepat puas dengan telah diundangkannya KUHP, tetapi kita lihat kedepannya apakah pelaksana undang-undang itu mampu mewujudkan cita-cita hukum untuk negara yang adil dan ada perlindungan hak asasi manusia di situ," tambahnya.

Hal senada dikatakan Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sekaligus Ketua Dewan Penasehat DPP IKADIN, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Dia mengaku senang dengan RUU KUHP menjadi Undang-Undang, terlepas dari pro kontra yang mewarnai pengesahan oleh DPR tersebut. 

"Saya senang dengan hadirnya UU KUHP ini terlepas dari pro kontra karena dulu masih ingat saya menjadi tim perumus disini. Jadi sudah hampir sekian puluh tahun baru disahkan," kata Otto Hasibuan.

Menurutnya, pro kontra yang terjadi dengan hadirnya UU KUHP ini akan menjadi pembahasan tersendiri oleh IKADIN. "IKADIN juga pasti akan membahas, tetapi kita apresiasi dulu lah, bahwa itu sudah berhasil digolkan, walaupun sudah sekian puluh tahun," tukas Otto Hasibuan.   

Diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi Undang-Undang (UU), dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close