Nusantaratv.com-Pemerintah Thailand secara resmi mengumumkan perubahan nama ibu kota Bangkok menjadi Krung Thep Maha Nakhon, pada Rabu (16/2/2022).
Meski demikian, nama Bangkok masih tetap diakui untuk ke depannya.
Sebelumnya, Kabinet pemerintahan Thailand, pada Selasa (15/2/2022), menyetujui draf pengumuman Kantor Perdana Menteri soal pembaruan nama-nama negara, wilayah, zona administratif dan ibu kota, seperti yang diajukan ORST.
Nama Krung Thep Maha Nakhon sebagai pengganti nama Bangkok, belum akan berlaku efektif. Karena masih harus menjalani pemeriksaan oleh komisi yang bertugas memeriksa semua rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan. Kabinet juga meminta panel untuk mempertimbangkan observasi tambahan dari Kementerian Luar Negeri, mengutip detikcom.
Panel itu kemudian menyerahkan daftarnya kepada Kantor Perdana Menteri untuk merilis pengumuman.
Baca juga: Restoran Thailand Ini Dikecam Gegara Sajikan Cumi-cumi Hidup dengan Cocolan Sambal
Draf pengumuman itu juga mencabut pengumuman Kantor Perdana Menteri soal nama negara, wilayah, zona administratif, dan ibu kota tertanggal 9 November 2001, menggunakan pengumuman ORST soal pembaruan nama-nama pada 1 September 2021.
Krung Thep Maha Nakhon akan menjadi nama resmi bagi ibu kota Kerajaan Thailand. Namun demikian, nama Bangkok akan tetap dimasukkan dengan ditempatkan dalam tanda kurung.
Terpisah, wakil juru bicara pemerintah Thailand, Ratchda Dhanadirek menyatakan tidak ada yang berubah dalam penamaan ibu kota. Dia menjelaskan bahwa nama dalam bahasa Thailand, Krung Thep Maha Nakhon, hanya akan digunakan sebagai nama resmi dan nama Bangkok masih akan diakui.
Sementara itu, soal perubahan nama ibu kota itu menuai kritikan publik.
Diketahui, Bangkok telah digunakan secara resmi sejak November 2001. Nama itu berasal dari sebuah daerah lama yang disebut Bangkok, yang sekarang menjadi bagian dari area metropolitan ibu kota, distrik Bangkok Noi dan Bangkok Yai.