Nusantaratv.com - Hukuman yang dijatuhkan Pengadilan di Myanmar kepada pemimpin terguling Aung San Suu Kyi kembali bertambah. Terbaru, Pengadilan di Myanmar yang dikuasai militer menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara pada Aung San Suu Kyi, Rabu, (12/10/2022).
Dengan tambahan hukuman ini, maka total hukuman yang diberikan kepada Aung San Suu Kyi jadi 26 tahun penjara
Meski telah divonis berulang kali, hukuman Suu Kyi masih bisa bertambah. Pasalnya, Suu Kyi menghadapi dakwaan atas setidaknya 18 pelanggaran mulai dari korupsi hingga kecurangan pemilu, dengan hukuman maksimum gabungan hampir 190 tahun.
Peraih Nobel perdamaian berusia 77 tahun itu menyebut tuduhan terhadap dirinya tidak masuk akal dan membantah melakukan kesalahan. Dia ditahan di sel isolasi di ibu kota, Naypyitaw, dan persidangannya telah dilakukan di pengadilan tertutup, mengutip okezonecom.
Tuduhan terbaru terkait dengan tuduhan Suu Kyi menerima suap dari seorang pengusaha, kata sumber itu, yang menolak disebutkan namanya karena sensitifitas masalah tersebut.
Suu Kyi menerima hukuman penjara tiga tahun atas dua dakwaan, yang akan dijalaninya secara bersamaan.
Penentang militer mengatakan tuduhan terhadap Suu Kyi ditujukan untuk menghalangi dia terlibat dalam politik lagi atau mencoba menantang cengkeraman militer pada kekuasaan sejak kudeta tahun lalu.