Nusantaratv.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ternyata diksor selama tiga bulan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Sanksi dijatuhkan lantaran dinilai melanggar kode etik advokat.
Hal itu diungkapkan sejawat Hotman Paris yakni Hotma Sitompul.
Pelanggaran kode etik itu lantaran Hotman tak mampu memediasi rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Siregar.
"Kami melakukan konferensi pers ini semata-mata bukan ditujukan untuk seseorang, kasarnya bukan untuk Hotman Paris. Ini semua demi kebaikan peradilan advokat kita ya. Kita tahu ada tokoh yang tidak baik yang sudah diskors tiga bulan. Kalau saya sah secara bercanda bilangnya begini, advokat itu cacat moral ya. Kalau piring pecah mau disambung lagi ya sudah pecah, ya. Kalau di DPR itu pergantian antar-waktu," buka Hotma Sitompul, pada Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Otto Hasibuan Tepis Tuduhan Hotman Paris Soal Pamer Harta Langgar Kode Etik
Menurut Hotma, Hotman Paris seharusnya merenungi kelakuannya setelah melanggar kode etik tersebut. Hotma Sitompul juga menyebut Hotman Paris tidak boleh melakukan praktik beracara di dalam maupun di luar pengadilan.
"Dia mendapatkan waktu tiga bulan untuk merenungi kelakuannya itu. Bukan saya yang bicara, ini saya bicarakan jelas demi dunia advokat. Bukan untuk dia seorang, tidak cukup berharga untuk bikin konferensi pers," tegas Hotma.
"Kita tahu semua saudara Hotman Paris Hutapea sudah diskors tiga bulan. Tidak boleh beracara, tidak boleh melakukan apapun sebagai Advokat, baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Sadarlah. Mudah-mudahan bisa sadar untuk kebaikan dunia advokat kita," kata Hotma, mengutip detikcom.
"Putusan Hotman Paris terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan sementara dari profesi advokat segala di kehidupan kita. Di samping agama, ada yang yang lebih penting adalah etika. Kita hidup harus beretika. Kalau tidak finish lah," pungkasnya.