Nusantaratv.com - Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Bali Agus P Widura meminta agar perbankan merealisasikan perpanjangan restrukturisasi kredit sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Bantuan dari perbankan ini agar bisa terealisasi dengan baik dan jangan hanya menjadi janji-janji manis," kata Agus di Denpasar, Kamis.
Harapan Ketua HIPMI Bali tersebut muncul setelah perpanjangan restrukturisasi kredit melalui POJK No 19 Tahun 2022 disahkan oleh OJK dan disampaikan langsung Gubernur Bali Wayan Koster pada Senin (21/11) lalu.
Agus mengapresiasi langkah konkret Gubernur Bali dalam menjalin hubungan dengan OJK hingga berhasil mendapat kesempatan perpanjangan restrukturisasi kredit di masa pemulihan ekonomi dan pariwisata.
"Tapi ini juga bisa sebagai bola liar ketika perbankan tidak mendukung ini, karena kembali lagi ini perlakuan khusus bagi Bali, jadi perbankan akan melempar lagi ke pusat, dan itu yang kami khawatirkan," ujarnya.
Kepada media, Agus mengungkapkan bahwa sesungguhnya perbankan tak akan mengalami kerugian apabila merealisasikan perpanjangan restrukturisasi kredit pada 2023 mendatang, hanya saja akan terjadi penundaan keuntungan.
"Harapan kami bunga itu bisa diperpanjang masa berlaku atau tenornya, agar tidak semata-mata nanti keadaan pulih kita langsung bayar bunga itu sendiri. Ini yang agak berat karena bunga ini bisa setengah dari nilai yang kita bayarkan sekarang," kata dia.
Untuk mendukung itu, HIPMI Bali juga berharap adanya bantuan khusus disamping melalui perbankan, yaitu perpajakan. Agus menyebut perpajakan merupakan komponen yang tak kalah penting.
"Mungkin dari perpajakan bisa memberikan kami cuti bayar istilahnya seperti yang dilakukan bank saat ini. Itu akan sangat membantu dalam pemulihan perekonomian di Bali. Kami juga sudah mendiskusikan tentang penanaman modal kepada pak gubernur, kami juga sudah mengusulkan itu karena itu menjadi suatu hal yang sangat penting ketika kita ingin pulih cepat," ujarnya.
Terkait penanaman modal, HIPMI Bali yang terdiri dari 600 anggota di sembilan kabupaten/kota melihat itu sebagai hal yang penting, lantaran pengusaha muda yang bergerak di bidang pariwisata membutuhkan tambahan modal untuk perbaikan properti pasca pandemi.
Menurutnya, stakeholder terkait perlu memberi perlakuan khusus terutama bagi pengusaha yang masih mau mempertahankan aset selama ini, mengingat banyak diantaranya telah menjual aset hingga propertinya tutup total karena menyerah tak balik modal.
Meskipun POJK yang telah ditetapkan hanya memperpanjang restrukturisasi kredit dalam jangka satu tahun, Agus Widura menilai kebijakan itu cukup membantu, namun diharapkan agar tak baku dan dapat kembali didiskusikan melihat keadaan ekonomi ada tahun 2024 nanti.
"Pastinya tidak cukup setahun, tapi paling tidak ini membantu karena menurut analisa kami, kami bisa kembali kepada kondisi membaik dan kondisi normal kemungkinan di tahun 2025. Saat ini ada beberapa ancaman bagi pengusaha, antara lain inflasi, kenaikan harga BBM, tahun pemilu dan ini menjadi ancaman bagi kami. Jadi, saat ini kami masih menunggu," ujarnya.(Ant)