Hina Nabi Muhammad SAW via WhatsApp, Wanita Ini Dihukum Mati

Nusantaratv.com - 21 Januari 2022

Wanita di Pakistan dihukum mati gegara menghina Nabi Muhammad SAW di WhatsApp. (Istimewa)
Wanita di Pakistan dihukum mati gegara menghina Nabi Muhammad SAW di WhatsApp. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati terhadap seorang wanita Muslim. Dia dinyatakan bersalah melakukan penistaan ​​agama karena menghina Nabi Muhammad SAW dalam pesan WhatsApp yang dia kirimkan kepada seorang rekannya.

Wanita bernama Aneeqa Atteeq ditangkap pada Mei 2020 setelah pria yang menjadi rekannya itu memberi tahu polisi jika wanita itu mengiriminya karikatur Nabi Muhammad SAW melalui WhatsApp.

Diketahui, penggambaran Nabi Muhammad SAW merupakan tindakan terlarang dalam agama Islam. Berdasarkan Undang-Undang (UU) antipenistaan ​​agama Pakistan, siapa pun yang dinyatakan bersalah menghina agama atau tokoh agama dapat dihukum mati.

Sementara pihak berwenang belum pernah melangsungkan hukuman mati terkait penistaan agama, tuduhan seperti itu bisa menimbulkan kerusuhan. Menurut perintah pengadilan, wanita itu juga dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Kelompok hak asasi manusia (HAM) domestik dan internasional mengatakan tuduhan penistaan ​​agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok minoritas agama dan untuk menyelesaikan masalah pribadi. 

Pada Desember 2021, massa Muslim menyerbu ke pabrik peralatan olahraga di distrik Sialkot Pakistan, dan membunuh seorang pria Sri Lanka dan membakar tubuhnya di depan umum atas tuduhan penistaan agama.

Insiden itu menuai kecaman nasional dan pihak berwenang menangkap puluhan orang akibat keterlibatan mereka dalam pembunuhan Priyantha Kumara. Mereka yang terkait dengan pembunuhan Kumara itu akan menjalani persidangan di Pakistan.
 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close