Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo mengaku mengelap pistol jenis HS milik Yosua menggunakan masker kain yang digunakannya. Ini dilakukan guna menghilangkan sidik jarinya di pistol Yosua.
Ini disampaikan saat Ferdy Sambo diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (10/1/2023). Awalnya tim penasihat hukum menanyakan hasil pemeriksaan saksi ahli yang menyebut tak ada sidik jari Sambo di pistol Yosua.
Padahal Sambo sebelumnya mengungkapkan dirinya mengambil pistol tersebut dari pinggang Yosua setelah tewas tersungkur. Setelahnya Sambo mengklaim menggunakan senjata tersebut untuk menembaki dinding di sana agar seolah terjadi peristiwa tembak-menembak.
"Saya sedikit ke peristiwa penembakan, ketika almarhum Yosua roboh, kemudian tadi saudara menerangkan bahwa saudara mengambil pistol yang ada di pinggang kanan Yosua, lalu menembak dinding. Namun kemarin di keterangan ahli DNA, di pistol tersebut tidak ditemukan sidik jari atau DNA saudara. Saudara lakukan apa terhadap pistol tersebut setelah selesai penembakan?" tanya penasihat hukum di ruang sidang, Selasa (10/1/2023).
Di kala itulah Sambo mengaku menggunakan maskernya untuk mengelap senjata HS milik Yosua demi menghilangkan sidik jarinya. Setelah itu, lanjut Sambo, pistol tersebut lantas disimpan di tangan Yosua agar memuluskan skenario yang dibuatnya.
"Saya sudah sampaikan bahwa setelah penembakan itu saya lap dengan masker kain saya dan kemudian juga mengambil tangan Yosua untuk ditembakkan ke dinding belakang itu," kata Sambo.
"Tujuan Saudara untuk memastikan skenario tembak-menembak tadi ya?" tanya penasihat hukum kemudian.
"Sepertinya demikian," jawab Sambo.
Sambo mengatakan masker tersebut tidak menjadi barang bukti dalam perkara yang ada karena Sambo sendiri sudah membuangnya.
"Tadi Saudara terdakwa menerangkan disikat pakai masker, maskernya jadi barang bukti dalam perkara ini atau Saudara buang?" tanya penasihat hukum.
"Saya sudah buang," singkat Sambo.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.