Heru Budi Tegaskan Komitmen Pemprov DKI Jakarta Hadirkan Kawasan Niaga yang Aman dan Nyaman

Nusantaratv.com - 30 Mei 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman dan nyaman serta mematuhi peraturan yang berlaku.  (Istimewa/PPID DKI Jakarta)
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman dan nyaman serta mematuhi peraturan yang berlaku.  (Istimewa/PPID DKI Jakarta)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berkomitmen menciptakan kawasan niaga yang aman dan nyaman serta mematuhi peraturan yang berlaku. 

Dia juga mengapresiasi warga yang peduli terhadap lingkungan tinggal. Hal ini disampaikan Heru Budi menanggapi polemik yang muncul pascapembongkaran bangunan yang dianggap melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit, Jalan Pluit Karang Niaga, Blok Z-4 Utara dan Z-8 Selatan, RT011/003, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Saya terus mendukung langkah semua pihak, termasuk RT untuk menegakkan kawasan niaga yang aman dan nyaman. Tentunya semua bangunan harus sesuai dengan peruntukan dan zonasi yang telah ditetapkan pemerintah," kata Heru Budi dalam siaran pers PPID DKI Jakarta, Selasa (30/5/2023).

Pemerintah berharap langkah tersebut didukung penuh oleh seluruh elemen masyarakat, termasuk perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk menciptakan lingkungan niaga yang nyaman dan aman. 

"Saya berharap semua pihak selalu menjaga komunikasi yang baik. Utamakan rembuk warga di tingkat kelurahan," imbuh Heru Budi.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta terus mengupayakan penataan kawasan sesuai aturan. Peruntukan bangunan yang tidak sesuai peraturan yang berlaku akan mendapatkan peringatan hingga sanksi administrasi.

Misalnya, terbaru adalah pembongkaran bangunan yang melanggar aturan di Komplek Pertokoan Pasar Muara Karang atau yang dikenal Ruko Niaga Pluit. Terkait pembongkaran atau refungsi bangunan tersebut, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara telah menerbitkan Surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) Nomor e-0001/PA.01.00. 

Kegiatan tersebut dilakukan guna mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi atau sesuai ketentuan zonasi, yakni saluran air dan jalan. Hal tersebut merupakan komitmen nyata Pemprov DKI Jakarta dalam penegakkan aturan sebagai upaya refungsi zonasi.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close