Nusantaratv.com - Pemprov DKI Jakarta bakal menerapkan kebijakan hybrid working atau kombinasi bekerja di kantor (WFO) dan bekerja di mana saja, termasuk dari rumah (WFH) bagi ASN DKI. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, kebijakan itu rencananya bakal berlaku bulan September mendatang.
"Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentasenya setiap OPD (Organisasi Perangkat Daerah) mudah-mudahan September ini saya bisa langsung jalanin," ujar Heru seusai rapat terbatas soal polusi udara bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (14/8/2023).
Heru menuturkan, kebijakan hybrid working itu akan diwajibkan untuk kantor pemerintah daerah, termasuk lembaga di bawahnya. Sementara untuk perusahaan swasta, Heru Budi hanya bisa memberikan imbauan.
"Kalau saya di pemda sifatnya wajib di bawah saya," ucapnya.
"Swasta saya tidak bisa menetapkan, tapi mengimbau," imbuh Heru.
Menurut Heru, kini pihaknya masih menggodok aturan lebih lanjut mengenai kebijakan hybrid working itu.
"Kalau jamnya memang masyarakat atau pegawai itu yang bersentuhan masyarakat tentunya ke kantor. Kalau tidak pelayanan perencanaan lain lain mungkin work from home, ya kalau kami sudah atur. Jadi mudah mudahan K/L lain juga bisa melakukan hal itu," tandasnya.