Hendak Edarkan Narkotika di Kabupaten Lombok Utara, Pemuda Asal Jakarta Diringkus Polisi

Nusantaratv.com - 01 Oktober 2022

Ilustrasi Ganja. Istimewa
Ilustrasi Ganja. Istimewa

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Diduga hendak mengedarkan narkotika jenis Ganja di wilayah Pariwisata Gili Air, Kabupaten Lombok Utara, seorang pria asal Jakarta berinisial RR (31) terpaksa diamankan polisi.

RR diamankan disamping Hotel Singosari Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara pada 19 September 2022 lalu setelah kurang lebih satu bulan dalam pengintaian.

Hal ini disampaikan Kasat Narkoba Polres Lombok Utara Iptu I Ketut Artana, dalam konferensi pers yang diselenggarakan di lobi Kantor Polres Lombok Utara, Kamis (29/9/2022).

“Kami sudah melakukan mapping sekitar 1,5 bulan terkait informasi adanya terduga pelaku pengedar Narkotika di wilayah Lombok Utara dan berdasarkan hasil upaya penyelidikan terduga pelaku akhirnya dapat diamankan,” jelas Artana.

Saat melakukan penggeledahan badan terhadap terduga di tempat dimana terduga diamankan, didapati barang bukti berupa bungkusan yang berisi batang dan daun ganja.

Kemudian setelah diperiksa dan dilakukan pengembangan mendapat informasi bahwa adanya TKP lain dimana terduga menyimpan sebagian barang berupa ganja.

“Dan berdasarkan upaya lidik bahwa ada TKP di wilayah Kekalik, Ampenan, Kodya Mataram tepatnya disalah satu kos di wilayah tersebut. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang terkadang diduga batang dan daun ganja, selanjutnya diamankan oleh petugas kami,”ucapnya.

Artana menjelaskan, dari penggeledahan di Gili Air dan di Kekalik Ampenan diamankan barang bukti berupa Batang dan daun ganja seberat 2.163 gram ( dua ribu seratus enam puluh tiga gram)

“Saat ini terduga pelaku dan BB telah diamankan di Mapolres Lombok Utara, selanjutnya terduga akan di proses sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Adapun pasal yang disangkakan, lanjutnya, adalah 114, 111 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling rendah 5 tahun penjara. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close