Nusantaratv.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI nonaktif, Hasbi Hasan, telah dituntut dengan hukuman 13 tahun dan 8 bulan pidana penjara, serta denda sebesar Rp1 miliar yang dapat diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiartono.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan penjara selama 13 tahun dan 8 bulan serta denda sebesar Rp1 miliar dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata Ariawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Dalam tuntutannya, Jaksa menyebutkan bahwa Hasbi Hasan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Jaksa menambahkan bahwa Hasbi Hasan juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp3,88 miliar, yang harus dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.
Jaksa menjelaskan bahwa jika Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu tersebut, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan.
Sidang tuntutan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta - Antara.
"Dalam hal terdakwa terpidana dan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa akan dipidana penjara selama 3 tahun," ujar Ariawan.
Ariawan juga menambahkan faktor yang memberatkan tuntutan terhadap Hasbi Hasan antara lain bahwa tindakan Hasbi tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sehingga, merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI dan terkesan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.