Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan dan Windy Idol Punya Kamar Khusus di Tiga Hotel Mewah Ini

Nusantaratv.com - 04 April 2024

Windy Idol. (YouTube)
Windy Idol. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan memiliki kamar hotel khusus yang kerap digunakan bersama Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol. Kamar itu bukan hanya untuk kepentingan pribadi keduanya, tapi juga ada fungsi lain. 

Hal ini diungkap majelis hakim saat membacakan pertimbangan dalam sidang vonis Hasbi Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/4/2024). 

Menurut hakim, kamar hotel itu juga digunakan Hasbi sebagai posko tempat mengurus perkara di MA. Kata hakim, Hasbi Hasan terbukti menerima tiga fasilitas penginapan hotel terkait pengurusan perkara di MA yaitu Fraser Residence Menteng, The Hermitage Hotel Menteng, dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta.

Kamar hotel Fraser Residence Menteng, kata hakim, digunakan Hasbi Hasan untuk kepentingan pribadi bersama Windy. Bukan cuma itu, Fraser Residence Menteng, kata hakim juga digunakan Hasbi sebagai posko untuk melakukan pertemuan membahas pengurusan perkara di lingkungan MA.

"Menimbang bahwa, terkait dengan penerimaan fasilitas menginap di kamar 510 hotel Fraser Menteng selain dipergunakan terdakwa bersama dengan Windy Yunita Bastari Usman, juga dipergunakan sebagai posko atau tempat yang lebih aman untuk melakukan pertemuan antar terdakwa dengan Menas Erwin Djohansyah, Fatahillah Ramli dan Christian Siagian guna membahas pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung," papar hakim.

"Terdakwa adalah pihak yang menerima fasilitas penginapan Fraser Residence Menteng kamar 510 selain untuk posko bersama, juga untuk kepentingan pribadi terdakwa yaitu menggunakan fasilitas penginapan tersebut bersama Windy Yunita Bastari Usman atau yang biasa dipanggil terdakwa dengan sebutan tuan putri," sambungnya. 

Hakim membeberkan, Hasbi tak melakukan pembayaran pada fasilitas penginapan tiga hotel itu. Hakim menyatakan penerimaan fasilitas hotel itu tidak sah.

"Hal ini diperkuat dengan alat bukti dan barang bukti yang telah ditunjukkan di persidangan serta keterangan terdakwa yang menerangkan tidak pernah melakukan pembayaran sehingga penerimaan fasilitas sewa kamar hotel Fraser Residence Menteng kamar 510 adalah tidak sah," jelas hakim.

Hakim mengungkapkan Hasbi juga menjadikan The Hermitage Hotel Menteng dan Novotel Hotel Cikini, Jakarta sebagai posko pengurusan perkara di MA. Kedua hotel itu turut digunakan Hasbi untuk kepentingan pribadi bersama Windy.

"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," beber hakim.

Diketahui, majelis hakim memvonis Hasbi Hasan 6 tahun penjara dalam kasus penerimaan suap Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA. Ia sebelumnya dituntut jaksa 13 tahun dan 8 bulan penjara. 

Dalam putusannya juga meminta Hasbi membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Majelis hakim turut menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar. Jika nggak bayar, maka akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun.

Hasbi dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU RI No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close