Nusantaratv.com-Sebanyak 45 warga binaan Rutan Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada momen Hari Raya Waisak 2022.
Penyerahan remisi khusus ini, diberikan langsung oleh Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Theo Adrianus Purba di Gedung Serbaguna Rutan Tanjung Gusta Medan, Senin (16/5/2022).
Theo menjeleskan, syarat warga binaan yang berhak memperoleh remisi Hari Raya Waisak ini, antara lain sudah inkrah, berperilaku baik selama menjalani pidana.
"Di rutan ini dari warga kita yang berjumlah kurang lebih 4.000 ada 45 orang yang beragama Budha yang hari ini diberikan oleh negara reward sebagai salah satu indikator berperilaku baik selama ini," ujar Theo.
Ia memaparkan syarat mendapat remisi ini, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana selama 6 bulan, untuk tindak pidana PP 99 tahun2012 tetap harus menjalani pidana selama 6 bulan, dan untuk tindak pidan PP 28 tahun 2006 harus menjalani ⅓ masa pidana.
Theo menyebut, besaran potongan remisi khusus yang didapat warga binaan pada tahun ini dari 15 hari hingga 1 bulan.
"Total warga binaan beragama Budha di Rutan ada 45 orang, dan semuanya dapat," ujar Theo, mengutip tribunnewscom.
Ia menegaskan, pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk menjadi lebih baik lagi.
"Dengan diberikannya remisi ini kepada warga binaan Semoga bisa memotivasi mereka untuk lebih baik lagi kedepannya," pungkasnya
Sementara itu, salah seorang warga binaan Rutan Tanjung Gusta berinisial SJ mengaku sangat senang mendapat remisi Hari Raya Waisak.
Dengan mendapat remisi tersebut, maka masa hukumannya dapat berkurang dan dapat segera berkumpul dengan keluarganya.
"Sangat bahagia karena mendapat remisi dari pak Karutan," kata SJ.