Hari Raya Iduladha, Jateng Surplus Hewan Kurban

Nusantaratv.com - 08 Juli 2022

Ilustrasi hewan kurban. (Istimewa)
Ilustrasi hewan kurban. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) mengimbau warga tidak khawatir terkait sediaan hewan kurban pada Hari Raya Iduladha.

Berdasarkan data Disnakkeswan Jateng, provinsi ini surplus 26.620 ekor, dari potensi hewan kurban di Jateng mencapai 399.302 ekor, sementara kebutuhan kurban 372.682 ekor.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng Agus Wariyanto. Da mengatakan, pihaknya terus melakukan penyehatan kembali hewan ternak yang terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK).

Berdasar data Disnakkeswan Jateng pada Selasa (5/7/2022), ternak yang terduga mengalami gejala PMK sejumlah 37.040 ekor. Sebanyak 300 di antaranya dinyatakan positif PMK, melalui uji medis. Dari jumlah ternak terduga PMK 12.023 ekor dinyatakan membaik, sisa kasus 24.334 ekor, dipotong 434 ekor, dan mati 249 ekor.

"Provinsi Jateng terus berupaya menjaga baik kualitas dan kuantitas baik. Tahun ini kebutuhan sekitar 373 ribu, siapkan sekitar 400 ribu, jadi surplus sekitar 27 ribu. Dan itu kita harus kirim juga ke Jabar untuk menyuplai daerah yang kekurangan hewan kurban," ujar Agus, dikutip dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022).

Agus mengatakan, berdasarkan Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia), ada dua jenis sapi yang terkena PMK, yang berat dan yang ringan. Kalau yang ringan masih bisa dijadikan hewan kurban dan sah. Adapun yang mengalami kesakitan berat hingga tidak bisa berdiri, kuku copot, pincang tidak diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban.

Dia juga mengingatkan, agar saat membeli hewan kurban meneliti betul ciri-ciri fisik hewan terkena PMK. Di antaranya mulut berlendir, timbul luka (lesi) di lidah, lepuh di mulut, gusi, enggan makan, dan ada luka di tracak kaki ternak.

Selain itu, juga diperiksa tentang kelengkapan dokumen. Seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). "Yang jelas ringan boleh (untuk kurban). Yang tidak bisa itu ya termasuk ternak yang ndoprok (tidak bisa berdiri). Kalau ada ya yang ber-SKKH, tapi kalau tidak ya cek salivanya normal atau tidak, di mulut ada lepuh atau tidak, di-track ada luka atau tidak," tukas Agus. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close