Nusantaratv.com - Hari ini, Rabu (7/9/2022) Ferdy Sambo diperiksa kembali oleh polisi. Sambo diperiksa terkait kasus dugaan pidana obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum, dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Besok FS akan diperiksa di Dittipidsiber terkait obstruction of justice," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, Selasa (6/9/2022).
Dalam kasus obstruction of justice, Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini diproses secara pidana dan juga etik.
Belum dipastikan apakah Sambo diperiksa di Bareskrim Polri atau di Mako Brimob. Yang pasti, keesokan harinya mantan Kadiv Propam Polri itu akan menjalani tes kebohongan atau lie detector/pemeriksaan polygraph.
Bareskrim sendiri telah melakukan pemeriksaan polygraph terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Hasilnya tak ada masalah.
"Hasil uji polygraph terhadap RE, RR, dan KM, hasilnya No Deception Indicated alias jujur," kata Andi.
Penyidik rencananya juga akan melakukan pemeriksaan polygraph terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Putri diperiksa hari ini sekitar pukul 13.00 WIB.
Diketahui, Sambo, Putri, Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo berperan sebagai dalang pembunuhan, sementara tersangka lainnya turut membantu. Seluruh tersangka terancam hukuman mati.