Nusantaratv.com - Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni telah mengembalikan uang Rp 800 juta dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke KPK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hari ini, Sahroni akan mengembalikan sisa Rp 40 juta lagi yang harus dikembalikan.
"Besok yang Rp 40 juta kita akan transfer dari rekening Fraksi NasDem khusus bencana alam. Jadi baru dikasih rekening tujuan dari KPK tadi (Senin) siang, maka itu besok kita kembalikan," ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (25/3/2024).
Sahroni menegaskan bahwa uang Rp 820 juta sebelumnya telah dikembalikan ke KPK. Pengembalian uang tersebut sudah dilakukan 3 bulan lalu usai diperintah KPK.
"Bukti transferan sudah kita berikan ke penyidik. Yang Rp 820 juta sudah kami kembalikan 3 bulan lalu sesuai dari arahan KPK," kata dia.
Sebelumnya, Sahroni telah diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK mencecar Sahroni terkait aliran uang korupsi ke Partai NasDem.
"Ahmad Sahroni (Anggota DPR RI), saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran uang dari tersangka SYL untuk kepentingan partai, di mana tersangka dimaksud adalah salah satu kadernya," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (25/3).
Ia mengatakan, penyidik juga mencecar Sahroni soal uang Rp 800 juta dari SYL. Ali menyebut dari pengakuan Sahroni, uang itu sudah dikembalikan.
"Tim penyidik juga mendalami adanya pengembalian uang melalui saksi sebesar Rp 800-an juta," tutur Ali.
Sahroni sudah diperiksa pada 22 Maret 2024 lalu. Selesai diperiksa, Sahroni mengatakan penyidik KPK menyarankan NasDem mengembalikan Rp 40 juta yang diberikan SYL.
"Ada Rp 40 juta yang perlu dikonfirmasi dan penyidik sudah menyarankan untuk pengembalian hari ini untuk segera ditransfer ke virtual account," ujar Sahroni di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024).