Nusantaratv.com - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berdasarkan level guna menangani pandemi virus corona (Covid-19) di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali, berakhir hari ini, Senin (9/5/2022).
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berlaku tiga pekan atau dimulai semenjak 19 April 2022. PPKM di wilayah luar Jawa-Bali baru dimulai pada 26 April dan berlaku dua pekan sampai 9 Mei lalu.
Pada PPKM Jawa-Bali tiga pekan lalu, tak ada daerah yang masuk kategori PPKM level empat. Daerah level tiga hanya tinggal 2 kabupaten/kota, daerah level dua berjumlah 97 kabupaten/kota, dan daerah level satu berjumlah 29 kabupaten/kota.
Sedangkan PPKM luar Jawa-Bali yang berlaku selama dua pekan lalu, jumlah daerah pada level 1 mengalami kenaikan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah. Sementara jumlah daerah pada level 2 dari yang sebelumnya 259 daerah turun menjadi 216 daerah.
Penurunan level serupa terjadi di daerah PPKM Level 3 dari yang sebelumnya 43 daerah menjadi 39 daerah. Pemerintah pun mencatat sudah tidak ada daerah di luar Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dalam beberapa pekan terakhir.
Sementara mengacu data yang dihimpun dari laporan harian pemerintah, terjadi tren penurunan kasus konfirmasi positif Covid maupun kasus kematian Covid-19 dalam tiga pekan terakhir. Penurunan juga terjadi hingga H+7 lebaran Idulfitri 1433 H.
Tercatat selama periode 18-24 April, jumlah kumulatif kasus konfirmasi Covid-19 dalam sepekan berjumlah 4.277 kasus. Sedang pada periode 25 April-1 Mei, penambahan kasus Covid-19 mingguan menurun menjadi 2.890 kasus, dan lagi-lagi turun di pekan ketiga atau periode 2-8 Mei menjadi 1.391 kasus.
Penurunan serupa pun terjadi pada jumlah kasus kematian warga akibat Covid-19. Tercatat selama periode 18-24 April, jumlah kumulatif kasus kematian Covid-19 di Indonesia sebanyak 234 kasus. Lalu pada periode 25 April-1 Mei, kasus mingguan kematian menurun menjadi 173 kasus, serta kembali turun pada 2-8 Mei dengan 108 kasus.