Nusantaratv.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa memberikan permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Keputusan status permohonan perlindungan itu disampaikan hari ini.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menjelaskan, putusan itu bersamaan dengan diumumkan status pengajuan justice collaborator (JC) Bharada E.
"Iya (putusan hari Senin), kami setiap hari Senin akan melakukan rapat pimpinan untuk memutuskan semua permohonan perlindungan," ujar Susilaningtyas, Minggu (14/8/2022).
Putri meminta perlindungan kepada LPSK pada 14 Juli 2022. Tapi, LPSK menilai istri Irjen Ferdy Sambo itu mengalami depresi sehingga belum memperoleh keterangan apapun dari Putri. Ini didapat saat tim psikolog dan psikiater LPSK yang sempat mendatangi Putri di kediamannya.
"Itu kan pengamatan psikolog sama psikiater, yang mereka dapatkan seperti itu. Iya (tidak ada kepura-puraan), memang kesimpulan dari psikolog dan psikiater. Bu Putri kondisinya depresi dan trauma," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyetop penanganan kasus dugaan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan tidak bisa memberikan perlindungan terhadap Putri.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya. Status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas. Nah, sekarang setelah jelas ya tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Sabtu (13/8/2022).
Hasto mengatakan LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi lantaran status hukumnya. Dia menegaskan LPSK tidak dapat memberikan perlindungan sesuai permohonan sebagai korban yang sebelumnya diajukan oleh istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
"Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban," kata Hasto.
"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan," imbuhnya.