Hari Ini Nasib Istri Irjen Sambo Diumumkan

Nusantaratv.com - 19 Agustus 2022

Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Net)
Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polri melalui tim khusus (timsus) telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan pemeriksaan lanjutan terhadap Putri dilakukan timsus pada pekan ini. Ia memastikan status Putri Candrawathi masih sebagai saksi.

"Wis diperikso (sudah diperiksa)," ujarnya kepada wartawan, Kamis (18/8/2022). 

Dedi tak menjelaskan lebih lanjut kapan dan apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri. Ia mengatakan hasil pemeriksaan terhadap Putri akan disampaikan secara langsung oleh Timsus dalam konferensi pers besok. Termasuk soal status Putri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya," kata dia.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mendesak istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi segera ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Kamaruddin menilai, Putri ikut berpura-pura dan berpartisipasi dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dibuat oleh Sambo. Menurutnya, Putri juga tak merasa bersalah dan meminta maaf kepada keluarga terkait tudingan kekerasan seksual oleh Brigadir J.

"Karena Ibu PC enggak mau menyesali perbuatannya, tetapi dia tetap pada lakon keberpura-puraan itu atau obstruction of justice itu, atau permufakatan jahat juga," ujarnya, Selasa (16/8/2022). 

Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.

Seorang dengan itu, inspektorat khusus telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. Sebanyak 35 personel Polri dinyatakan diduga melanggar etik.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close