Hari Ini MK Bakal Putus Pemilu Terbuka atau Tertutup

Nusantaratv.com - 15 Juni 2023

Mahkamah Konstitusi. (Detikcom)
Mahkamah Konstitusi. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan atas gugatan terkait sistem pemilu hari ini. MK akan memutuskan apakah sistem coblos partai ataukah coblos nama calon anggota legislatif yang digunakan. 

"Yap (sidang putusan hari ini), mulai 9.30 WIB dirangkai dengan 5 putusan lainnya," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).

Fajar pun menyinggung soal pengamanan selama sidang putusan hari ini. MK sudah berkomunikasi dengan polisi mengenai pengamanan sidang.

"Prinsipnya soal pengamanan, kita sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian," jelas dia. 

Gugatan terhadap UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka atau coblos nama caleg ini, diajukan enam orang dari berbagai kalangan. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup atau coblos logo partai. Mereka antara lain:

1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)

Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan apapun putusan MK, tahapan Pemilu 2024 tetap akan berjalan sesuai jadwal.

"Penyelenggaraan pemilu harus tepat waktu. Tepat waktu ini merupakan aktualisasi dari prinsip berkepastian hukum," ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Rabu (14/6/2023). 

Menurut Idham, putusan MK tidak akan mempengaruhi tahapan Pemilu. Dia menyebut KPU tetap akan melaksanakan Pemilu di 14 Februari 2024.

"KPU sudah menetapkan Rabu 14 Februari 2024 adalah hari pemungutan suara. Insyaallah semua ini akan berjalan sesuai apa yang ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022," ujarnya.

Menurut dia, KPU akan menghadiri sidang putusan sistem pemilu besok. Tapi, kata dia, lantaran masih dalam transisi endemi Covid-19, KPU akan hadir secara online.

"KPU diundang karena KPU pihak terkait. Mengingat persidangan diselenggarakan di masa transisi endemi Covid-19, jadi memungkinkan hadir secara daring," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close