Nusantaratv.com - Masa pembantaran terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar, Lukas Enembe berakhir. Gubernur Papua nonaktif tersebut bakal kembali menjalani sidang hari ini.
"Betul, informasi yang kami terima terdakwa Lukas Enembe sudah selesai menjalani pembantaran di rumah sakit," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (10/7/2023).
Pembantaran Lukas Enembe sebelumnya dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim kemudian merujuk RSPAD Gatot Subroto sebagai tempat pembantaran Lukas Enembe.
Lukas menjalani pembantaran sejak 26 Juni hingga 9 Juli. Ali menyebut Lukas telah kembali ke KPK sejak Jumat (7/7/2023) pekan lalu.
"Sejak Jumat (7/7) yang bersangkutan sudah kembali ditahan di Rutan Cabang KPK," kata Ali.
Lukas Enembe hari ini bakal menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang hari ini telah masuk ke tahap pembuktian.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pembantaran penahanan yang diajukan Lukas Enembe. Ini dilakukan karena kesehatan Lukas yang membutuhkan perawatan medis.
"Permohonan dari terdakwa Lukas mengenai kesehatan saudara tersebut dihubungkan dari hasil lab RSPAD Gatot atas nama pasien Lukas cukup beralasan untuk dikabulkan," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/6/2023).
Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot. Selama masa pembantaran Lukas dirawat oleh mantan Menteri Kesehatan Terawan.
Hakim menyebut pertimbangan pembantaran ini dengan melihat hasil laboratorium dari RSPAD Gatot Soebroto. Pembantaran juga dilakukan guna menjamin kesehatan Lukas Enembe selama persidangan agenda pemeriksaan saksi.
"Menimbang bahwa memperhatikan surat penasihat hukum dan hasil pemeriksa lab atas nama pasien Lukas atas nama kemanusiaan dan demi menjaga menjamin kesehatan terdakwa selama pemeriksaan persidangan," tandasnya.