Nusantaratv.com - Penyidik Bareskrim Polri kembali memeriksa mantan presiden dan petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) hari ini, Kamis (14/7/2022). Sebelumnya, polisi menaikkan kasus dugaan penyelewengan donasi di lembaga filantropi itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Jadwal pemeriksaan Kamis 14 Juli 2022 Ahyudin pukul 13.00 WIB, Ibnu khajar pukul 14.00 WIB," ujar Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi, Kamis (14/7/2022).
Pemeriksaan Ahyudin serta Ibnu Khajar merupakan yang kali kelima. Keduanya mulai diperiksa sejak Jumat (8/7/2022) lalu.
Setelah diperiksa pada Rabu (13/7/2022), Ahyudin mengaku dicecar penyidik terkait laporan keuangan ACT. Ia diperiksa sejak pukul 13.00 WIB hingga 21.36 WIB.
"Ya Alhamdulillah proses hari ini berjalan dengan baik, meskipun tetap aja larut malam. Jadi hari ini salah satu yang digencang itu adalah soal laporan keuangan ACT," kata Ahyudin saat keluar Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Polisi sendiri menduga ACT melakukan tindak pidana dengan melakukan pengalihan kekayaan yayasan.
"Kasus tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana. Pertama, melakukan pengalihan kekayaan yayasan secara langsung maupun tidak langsung," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (13/7/2022).
Hal itu, kata dia sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat 1 dan 2 jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, sebagaimana diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Kedua, penggelapan sebagaimana diatur 372 KUHP.
"Selanjutnya. Dittipideksus membentuk tim khusus yang melibatkan lima subdit yang ada di Dittipideksus untuk menangani kasus ACT secara cepat, serius, dan profesional," jelas dia.
Penyidik pun terus melakukan pemeriksaan terhadap Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Di samping itu, ada delapan saksi yang turut diperiksa.