Nusantaratv.com - Eks Ketua KPK Firli Bahuri bakal diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasil Limpo (SYL) hari ini. Firli sudah mengonfirmasi bakal hadir.
"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Hari ini merupakan pemeriksaan perdana Firli Bahuri setelah dia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu. Firli sendiri telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Ade Safri sebelumnya menyampaikan bahwa Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap. Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.
Ade Safri menuturkan, dalam Pasal 12 B ayat 2, disebutkan bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Selain itu, ada pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
"Di ayat 2, disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," jelas dia.
Firli tak terima dengan penetapan tersangka itu. Dia mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolda Metro Jaya.
Di samping Firli, polisi memanggil Alex Tirta sebagai saksi. Alex Tirta sendiri sudah menjalani pemeriksaan pada Jumat (3/11/2023) lalu setelah kasus naik ke tahap penyidikan
"Untuk agenda pemeriksaan besok pada hari Jumat, tanggal 1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB. Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri pemeriksaan terhadap dua orang saksi termasuk di dalamnya Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11/2023).
Alex Tirta disebut sebagai orang yang menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, kepada seseorang bernama E. Rumah tersebut disewa sejak 2020 dengan biaya sewa Rp 650 juta per tahun.