Hari Ini Bos ACT Jalani Sidang Perdana Dugaan Penggelapan Dana Umat

Nusantaratv.com - 15 November 2022

Logo ACT. (Net)
Logo ACT. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Tiga petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) bakal menjalani sidang perdana perihal kasus dugaan penggelapan dana, hari ini, Selasa (15/11/2022). Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022), sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang digelar di ruang 3 PN Jaksel.

Tiga petinggi ACT yang akan diadili antara lain eks Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar serta Hariyana Hermain (HH), yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan.

Dalam sidang ini, Ahyuddin dkk didakwa bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dari pengumpulan dana atas ACT.

"Bahwa Terdakwa Ahyudin bersama-sama dengan saksi Ibnu Khajar dan saksi Hariyana binti Hermain (dituntut dalam perkara terpisah), mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," bunyi dakwaan dilansir SIPP PN Jaksel.

Sesungguhnya terdapat empat terdakwa yang akan disidang. Namun, satu orang bernama Novariyadi Imam Akbari selaku Ketua Dewan Pembina ACT masih menunggu berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.

"Satu tersangka menunggu P-21," kata Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmaji. 

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari) Jaksel Syarief Sulaiman Nahdi mengatakan pihaknya telah melimpahkan berkas ketiga terdakwa ACT ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan lalu. Kejari Jakarta Selatan juga telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk mengawal persidangan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close