Hanya Hakim MK Arief Hidayat yang Setuju Pemilu Terbuka Tapi Terbatas

Nusantaratv.com - 15 Juni 2023

Hakim MK Arief Hidayat. (Net)
Hakim MK Arief Hidayat. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilu tetap dengan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg. Satu hakim konstitusi berbeda pendapat atau dissenting opinion, terkait putusan ini.

Hakim konstitusi ini adalah Arief Hidayat. Arief beranggapan permohonan pemohon harus dikabulkan untuk sebagian.

"Saya berpendapat bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian oleh karenanya harus dikabulkan sebagian," ujar Arief dalam sidang MK, Kamis (15/6/2023).

Arief menilai, sistem pemilu proporsional harus diubah. Sebab, menurutnya, pelaksanaan sistem pemilu proporsional terbuka ternyata didasarkan pada demokrasi yang rapuh lantaran para calon legislatif bersaing tanpa etika dan menghalalkan segala cara.

Meski begitu, kata Arief, mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif.

"Mengusung sistem pemilu proporsional tertutup seperti yang dimintakan pemohon bukanlah solusi yang tepat karena berpotensi membeli kucing dalam karung dan hanya memindahkan perilaku politik transaksional antara calon anggota legislatif," jelas dia.

Atas itu dia mengusulkan agar sistem pemilu diubah menjadi sistem pemilu proporsional terbuka terbatas. Arief turut memberikan tiga alternatif penetapan calon anggota legislatif.

"Setelah 5 kali penyelenggaraan pemilu diperlukan evaluasi perbaikan dan perubahan pada sistem proposal terbuka yang telah empat kali diterapkan yakni pada pemilu 2004, 2009, 2014, dan 2019. Peralihan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka ke sistem proporsional terbuka terbatas diperlukan," papar Arief.

"Perubahan dimaksud merupakan upaya Mahkamah agar hukum itu dapat memenuhi kebutuhan manusia dan agar mewujudkan UUD 1945 sebagai konstitusi yang hidup yang adaptif dan peka terhadap perkembangan zaman dan perubahan masyarakat," sambungnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu. Sehingga pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Sebagaimana diketahui, gugatan dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 itu didaftarkan oleh 6 orang pada 14 November 2022. Mereka berharap MK mengembalikan ke sistem proporsional tertutup.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close