Halangi Penangkapan Mas Bechi, 5 Simpatisan Dituntut 7 Bulan Penjara

Nusantaratv.com - 02 November 2022

Mas Bechi. (Net)
Mas Bechi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jombang menuntut lima simpatisan anak kiai Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani atau Mas Bechi (MSAT), agar dihukum 7 bulan penjara. Kelima terdakwa dianggap jaksa terbukti menghalangi penangkapan Mas Bechi di Ponpes Shiddiqiyyah.

Sidang pembacaan tuntutan untuk 5 simpatisan Mas Bechi digelar di ruangan Kusuma Atmadja, Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Selasa (1/11/2022). Dua JPU hadir di ruangan sidang untuk membacakan tuntutan.

Sidang dipimpin Bambang Setyawan yang didampingi 2 hakim anggota. Kelima terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIB Jombang tempat mereka selama ini ditahan.

Para simpatisan Mas Bechi ini menjalani persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Sebab sejak awal mereka memilih menghadapi sidang sendiri.

Kelima terdakwa adalah Dedy Purnama (32), warga Desa Losari, Ploso, Jombang, Windu Hari Badi Ahmad (38), warga Desa Tambaksumur, Waru, Sidoarjo, Muhammad.

Lalu, Nur Aziz (42), warga Desa Kepek, Wonosari, Gunungkidul, Subagyo Admojo (24), warga Desa Srirande, Deket, Lamongan, dan M Aris Kurniawan (39), warga Desa Tampingmojo, Tembelang, Jombang.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close