Nusantaratv.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman empat tahun penjara kepada mantan pejabat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Nusa Tenggara Barat Cabang Aikmel Afif Muafi karena terbukti terlibat dalam perkara pencatutan 22 nama guru untuk kebutuhan pengajuan kredit konsumtif yang mengakibatkan adanya kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Afif Muafi dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa dalam sidang putusan perkara korupsi kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Selasa.
Hakim dalam putusan menyatakan bahwa Afif Muafi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai isi dakwaan primer penuntut umum.
"Bahwa terdakwa dalam status sebagai Kepala Seksi Pemasaran BPR NTB Cabang Aikmel telah terbukti memperkaya orang lain, yakni saksi Saiffudin yang berperan sebagai pemohon kredit konsumtif mengatasnamakan 22 nama guru yang terdata dalam UPTD Dikbud Pringgasela," ujarnya.
Vonis hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Pertimbangan hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa, salah satunya perihal itikad baik Afif Muafi yang mengembalikan kerugian negara dengan nilai Rp11 juta.
Uang tersebut dijelaskan hakim merupakan tanda terima kasih yang diterima Afif Muafi dari saksi Saiffudin karena telah membantu dalam proses pencairan kredit konsumtif mengatasnamakan 22 nama guru.
Sedangkan, untuk kerugian negara dengan nilai sedikitnya Rp1 miliar, hakim telah membebankan kepada Saiffudin dalam sidang putusan pada pekan lalu.
Sebagai terdakwa dua, Saiffudin yang mengajukan kredit konsumtif dalam peran sebagai Bendahara UPTD Dikbud Aikmel mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Hakim menyatakan Saiffudin secara bersama-sama dengan Afif Muafi melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara kredit fiktif pada BPR NTB Cabang Aikmel.
Hakim menyatakan Saiffudin terbukti melanggar dakwaan primer sesuai Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Ant)