Hakim Ungkap Awal Mula AG Bersama Mario Dandy, Berujung Aniaya David

Nusantaratv.com - 10 April 2023

AG saat hendak diadili. (Detikcom)
AG saat hendak diadili. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membeberkan awal mula Mario Dandy Satriyo menganiaya Cristalino David Ozora. Penganiayaan tersebut dipicu lantaran Mario Dandy kesal kepada David.

Ini diungkapkan hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023) dengan terdakwa AG, sedangkan Mario Dandy dan Shane belum disidang dalam perkara ini. Hakim Sri menjelaskan Mario Dandy emosi dengan David karena mendapat informasi bahwa David melecehkan AG yang saat itu statusnya adalah pacar Mario.

"Menimbang berdasarkan fakta dalam persidangan, pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy Satrio bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada 17 Januari 2023 karena dipaksa oleh anak korban Cristalino David Ozora. Dan menurut hemat hakim pengakuan anak dipaksa itu tidaklah benar karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma sedangkan anak tidak terbukti mengalami hal itu. Terbukti dengan pengakuan anak di persidangan bahwa setelah bersetubuh dengan anak korban Cristalino David Ozora, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak lima kali," ujar hakim.

Lebih lanjut, hakim menyebut terealisasinya penganiayaan David itu dikarenakan AG menjebak David. AG berpura-pura dia dan tantenya ingin mengembalikan kartu pelajar David, padahal AG datang bersama Mario dan Shane Lukas.

"Menimbang berdasarkan fakta di persidangan terbukti bahwa 22 Februari 2023 anak mengetahui bahwa saksi Mario Dandy masih mencari, dan emosi terhadap anak korban Cristalino David Ozora, namun anak malah memberikan jalan bagaimana caranya biar saksi Mario Dandy Satriyo bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora dengan mengatakan kalau kartu pelajar Cristalino David Ozora masih ada padanya, dan menyerahkan kartu tersebut akan menjadi sarana untuk saksi Mario Dandy Satriyo untuk bisa bertemu dengan anak korban Cristalino David Ozora, dan saksi Mario Dandy dapat melampiaskan amarahnya," tutur hakim.

"Menimbang dalam fakta persidangan, terbukti bahwa di dalam mobil telah mendengar obrolan anak dengan saksi Shane Lukas, kemudian cerita oleh Shane tentang kejadian persetubuhan, saksi Mario Dandy yang sedang mengemudikan mobil mengatakan 'makanya om yang kaya gini harus dikasih pelajaran, karena dia udah 17 tahun, makanya mending gua pukulin dibanding harus laporin ke hukum', perkataan saksi Mario Dandy didengar oleh anak yang berada dalam satu mobil," imbuhnya.

Tidak lama setelahnya, Mario, AG, dan Shane tiba di lokasi yang telah dikirimkan David sebelumnya. Kemudian AG kembali menghubungi David dengan mengatakan dia sudah sampai di lokasi menggunakan mobil Toyota Camry, padahal AG saat itu naik mobil Rubicon milik Mario Dandy.

"Menimbang dalam fakta persidangan terbukti bahwa anak melakukan perbuatan aktif dengan menghubungi anak korban dengan menanyakan keberadaannya, untuk pura-pura mengembalikan kartu pelajar anak korban untuk share loc agar anak dan saksi Mario dan Shane Lukas dapat menemukan lokasi anak korban berada," kata hakim.

Singkatnya, David menghampiri AG yang sedang bersama Mario Dandy dan Shane Lukas, kemudian penganiayaan pun terjadi. David dianiaya dan dipukul Mario. Hakim mengatakan sempat ada saksi bernama Abdul Rosyid saat itu, namun Mario dkk berhasil mengalihkan perhatian Rosyid hingga akhirnya Rosyid pergi.

"Menimbang setelah saksi Abdul Rosyid pergi, saksi Mario Dandy menyuruh anak korban mengambil sikap push up dengan disaksikan saksi Shane Lukas dan anak, dan kemudian saksi Mario Dandy mencolek anak agar anak melihat apa yang dilakukan saksi Mario Dandy terhadap anak korban, sedangkan saksi Shane Lukas siap untuk merekam perbuatan saksi Mario Dandy. Bahwa anak dan saksi Shane Lukas, dan saksi Mario Dandy berdiri disamping anak korban telah berpikir secara tenang untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban yang tubuhnya jauh lebih kecil, dan tidak sepadan dibanding kekuatan saksi Mario dandy," ungkap hakim.

Hakim mengatakan Mario sempat melakukan ancang-ancang dari jauh sebelum menendang kepala David. Hakim menyebut Mario menendang kepala David.

"Kemudian saksi Mario Dandy langsung mengambil ancang-ancang, dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan anak korban dengan keras menggunakan kaki kanannya yang disaksikan oleh anak, kemudian dengan sekuat tenaga saksi Mario Dandy menginjak kepala bagian belakang anak korban dengan menggunakan kaki kanan, dengan mengatakan 'berani lo sama gue, an**ng berani nggak lu sama gue', dan dilanjutkan tendangan kedua kalinya, dengan sekuat tenaga menggunakan kaki kanan kembali ke arah kepala bagian belakang anak korban yang mengakibatkan kondisi anak korban semakin tak berdaya, sedangkan anak masih melihat saksi Mario Dandy melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan," tandas hakim.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close