Hakim MK yang Adili Sengketa Pemilu Nggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Nusantaratv.com - 07 Maret 2024

Hakim MK. (Antara)
Hakim MK. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo berkomentar mengenai sidang sengketa hasil Pemilu 2024. Menurut dia, hakim yang mengadili sengketa Pemilu 2024 tak bisa menghadirkan saksi ahli ke persidangan.

"Apakah boleh hakim mengadili dalam perkara pileg dan pilpres nanti bisa aktif memanggil pihak ahli ke persidangan, itu saya tegaskan nggak bisa. Jadi semua itu harus dibawa ke persidangan, dibuktikan oleh para pihak, tidak boleh itu hakim cawe-cawe, harus begini, harus begini, nggak boleh," ujar Suhartoyo di Bogor, Jawa Barat, Rabu (6/3/2024) malam.

Suhartoyo kemudian membahas jika ada kasus pemohon yang belum cukup menghadirkan saksi. Menurut Suhartoyo, hakim bisa menyarankan menambah saksi dan pemohon nanti yang menindaklanjuti.

"Kalau kemudian hakim menyarankan, misalnya 'eh kamu saksinya kurang nih', ditambah atau dan lain sebagainya, tetap yang mengajukan pihak yang bersangkutan langsung, bukan hakim yang cari kemudian bisa mendatangkan ahli seperti pada pengujian UU atau judicial review, nggak," kata dia.

Ia mengatakan, hakim yang menangani perkara sengketa pemilu tak boleh melebih-lebihkan kasus. Apabila hakim mencoba untuk menambahkan fakta di persidangan, kata dia, maka itu sudah berpihak.

"Dalam sengketa lembaga negara yang menjadi kewenangan MK, perkara pilkada nggak boleh berlebih-lebihan sikapnya, kemudian menambah-nambah fakta di persidangan inisiatif hakim, itu hakim sudah berpihak," jelas Suhartoyo.

"Jadi hakim sebenarnya pasif seharusnya, kalau teman meliput perkara-perkara sidang perdata di peradilan umum, perkara pidana, hakim nggak ada hakim yang perintahkan panggil ini panggil ini, nggak boleh, karena sifatnya harus pasif, pembuktian semuanya dibebankan kepada para pihak, kalau dalam perkara perdata penggugat dan tergugat, dalam perkara pidana ya jaksa yang mengalihkan mendakwakan terdakwa, yang mendatangkan saksi, mendatangkan ahli," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close