Hakim MK: Apa Presiden Boleh Bagi Bansos?

Nusantaratv.com - 05 April 2024

Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki. (YouTube)
Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengajukan pertanyaan ke menteri-menteri yang hadir dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Ia bertanya apakah Presiden boleh terlibat membagi bantuan sosial (bansos).

Diketahui, ada empat menteri dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres di MK, Jumat (5/4/2024). Empat menteri tersebut yaitu Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menkeu Sri Mulyani dan Mensos Tri Rismaharini.

Daniel awalnya menyoroti Muhadjir Effendy dan Airlangga Hartarto yang ikut membagikan bantuan sosial (bansos). Sementara kata dia peran Risma sebagai Mensos justru minimalis.

"Tadi kalau keterangan Pak Menko PMK ikut membagi-bagi perlinsos entah yang mana saya tidak terlalu ingat, yang kedua Pak Menko perekonomian itu juga beberapa kali ini fakta persidangan itu terungkap di sini," ujarnya.

"Sedangkan Ibu Mensos ini perannya sangat minimalis nih," imbuh Daniel.

Ia pun bertanya-tanya mengenai Risma yang jarang terlihat membagikan bansos. Daniel bertanya ke Risma apakah Risma tak sering muncul ada kaitanya dengan rapat kerja bersama DPR.

"Ada apa nih Ibu Mensos? Apakah setelah rapat kerja dengan DPR itu kemudian membuat Ibu menjadi tidak nampak dalam pembagian bansos dan sebagainya?," tanya dia.

Daniel pun menjabarkan dalil pemohon Tim Ganjar-Mahfud MD yang menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan kunjungan kerja 24 kali dengan membagikan bantuan sosial. Ia pun bertanya ke para menteri itu apakah Presiden boleh terlibat dalam pembagian bantuan sosial.

"Kemudian yang terakhir ini saya kalau tidak salah kemarin dari paslon nomor urut 01 yang mengungkap dalam persidangan bahwa Bapak Presiden itu 24 kali kunjungan ke daerah dengan membagi bansos, ini dari pemohon, saya tangkap itu dalam persidangan," papar Daniel.

"Pertanyaan saya adalah dalam teknis pembagian bansos ataupun perlinsos apakah Pak Menko PMK, Pak Menko Perekonomian, selain Ibu Mensos, dan juga Pak Presiden itu boleh terlibat? Karena fakta-fakta persidangan ini saya kira perlu juga ada informasi bagi perisdangan karena dari pemohon baik 01 atau 02 ada kecurigaan dari mana alokasi anggaran bansos yang disampaikan oleh Presiden," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close