Habis Bunuh Pacar, Warga Sukabumi Ini Nyamar Jadi Tarzan di Hutan

Nusantaratv.com - 17 Mei 2022

Rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk menyamar jadi Tarzan. (Antara)
Rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk menyamar jadi Tarzan. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Warga Sukabumi, Jawa Barat (Jabar) berinisial RR alias Aden (30) membunuh kekasihnya. Ia akhirnya ditangkap polisi kala bersembunyi di Gunung Walat, Kecamatan Cibadak.

RR sempat berupaya mengelabui polisi dengan menyamar layaknya tokoh Tarzan, dengan menggunakan rambut panjang palsu. Polisi pun meringkusnya sekitar Pukul 14.00 WIB, Senin (16/5/2022).

"Ditemukan sejumlah barang bukti, yakni sebilah pisau untuk menghabisi nyawa seorang janda yang merupakan kekasihnya, peci, dan rambut panjang palsu yang digunakan pelaku untuk mengelabui petugas yang sedang memburunya," ujar Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan bermula usai RR membunuh kekasihnya yaitu SUK (33) yang merupakan seorang janda.

RR menghabisi nyawa SUK karena tidak terima yang bersangkutan rujuk dengan mantan suaminya. Diketahui, RR baru 4 bulan menjalin cinta dengan SUK.

RR yang tak terima lalu mendatangi rumah SUK pada Kamis lalu (12/5/2022). Terjadi cekcok mulut yang berujung RR menusuk SUK beberapa kali di beberapa bagian tubuhnya dengan pisau yang sudah disiapkan.

Korban langsung terkapar di teras rumahnya, sementara tersangka melarikan diri ke arah Gunung Walat sesuai informasi para saksi.

Warga yang melihat SUK dalam kondisi luka parah langsung membawa korban ke RSUD Sekarwangi Cibadak. Tapi, nyawa korban tak berhasil diselamatkan dan meninggal dunia pada Jumat (13/5/2022).

Petugas Polsek Cibadak yang menerima informasi terkait kasus pembunuhan itu, selanjutnya berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sukabumi untuk mengembangkan kasus dan memburu tersangka.

"Motif tersangka, yang merupakan warga Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, nekat membunuh kekasihnya karena asmara, dimana pelaku tidak terima kekasih yang baru dipacari empat bulan tersebut kembali rujuk," jelas Hermawan.

Akibat perbuatannya, RR disangkakan Pasal 338 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dan atau Pasal 340 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana, dengan ancaman maksimal kurungan penjara paling lama 20 tahun hingga seumur hidup.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close