Habis ACT, Pemerintah Target Lembaga Pengumpul Sumbangan Lain

Nusantaratv.com - 06 Juli 2022

Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Net)
Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah berencana menyisir izin yang telah diberikan kepada lembaga pengumpul sumbangan berupa uang dan barang. Ini dilakukan usai mereka menemukan kejanggalan yang diduga dilakukan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya telah mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dimiliki ACT.

"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," ujar Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi di kantor Kemensos (5/7/2022).

Muhadjir menjelaskan, pemerintah melakukan itu sebagai tindakan responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat. Termasuk ACT yang melanggar ketentuan.

Ia mengatakan pemerintah mencabut izin pengumpulan uang dan sumbangan ACT lantaran ada ketentuan yang dilanggar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 dinyatakan bahwa pengumpulan uang dan barang bisa digunakan untuk operasional maksimal 10 persen.

Tapi, ACT mengaku selama ini mengambil 13,7 persen dari sumbangan uang dan barang yang diterima dari masyarakat. Hal itu bertentangan dengan PP No. 29 tahun 1980 yang hanya membolehkan 10 persen.

Pencabutan izin ACT tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022. Ditandatangani oleh Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendi pada 5 Juli 2022.

Kementerian Sosial sudah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi pada Selasa kemarin (5/7/2022).

Sebelumnya, Presiden ACT Ibnu Khajar membantah ada aturan yang dilanggar. Dia mengatakan bahwa ACT bukan lembaga zakat, sehingga dana operasional yang diambil pun bisa mencapai 13,5 persen atau lebih.

"ACT bagaimana bisa mengambil 13,5 persen, sebagai amil zakat 12,5 persen. Kenapa lebih? (Karena) ACT bukan lembaga zakat," ujar Ibnu dalam konferensi pers di kantor ACT, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close