Nusantaratv.com - Polres Tangerang menangkap seorang guru ngaji, AA (24 tahun) yang diduga melakukan pencabulan terhadap 11 murid lelakinya yang masih di bawah umur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, sebanyak 11 murid ngajinya itu mengalami tindakan pencabulan sepanjang mengikuti pembelajaran ngaji secara privat itu. Dari 11 anak yang diduga menjadi korban, baru tiga orang yang melapor.
"AA sudah diperiksa, saat ini hanya ada tiga korban yang melapor, kita sedang dalami korban-korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak korban yang ada," ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Zain menjelaskan, pelaku AA melancarkan aksi asusilanya saat sedang mengajar mengaji di sebuah rumah ibadah di daerah Pasar Kemis, Tangerang.
"Untuk itu kita perlu segera lakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku," ujarnya.
"Para korban kisaran usia 8 sampai 11 tahun," imbuhnya.
Polisi juga menyebut bakal melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku AA. Guna memastikan apakah pelaku itu mengalami kelainan atau tidak.
"Kita akan kerja sama dengan P2TP2A, kemudian kalau perlu dampingi psikologinya," tuturnya.
Modus pelaku AA dalam melakukan aksi asusila dengan cara diiming-imingi akan diberi ilmu tenaga dalam atau ilmu sakti (khodam).
Pelaku terancam Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Penjara maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orang tua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah," kata dia.