Nusantaratv.com - Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Prof Gayus Lumbuun mengatakan, kondisi penegakan hukum saat ini dalam keadaan darurat, baik di kepolisian hingga di lembaga yudikatif. Karena itu, Ia meminta Presiden Joko Widodo turun tangan memimpin penataan hukum.
Hal itu disampaikannya dalam 'Seminar Nasional-Darurat Peradaban Hukum: Sejauh Mana Kewenangan Presiden Terhadap Lembaga Yudikatif' yang digelar secara daring dan luring oleh Universitas Krisnadwipayana bersama Peradi, Rabu (19/10/2022).
Dalam hal ini, Gayus sepakat dengan pendapat Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M, yang mana Presiden harus menggunakan kapasitasnya sebagai Kepala Negara dalam membenahi semua institusi hukum di Indonesia.
"Presiden harus tampil dalam berbagai kapasitas, bukan hanya sebagai pelaksana kekuasaan dalam konteks ekskutif, tapi dalam konteks kekuasaan yang luas. Untuk menghadapi peradaban hukum yang sangat urgen, maka presiden harus tampil ke depan dengan menggunakan kewenangannya," kata Gayus.
"Karena ini kondisi darurat, abnormal, maka kita bicara tidak dalam konteks positifisme. Tapi perlu dilakukan tindakan nyata," sambungnya.