Guru Agama di Tangsel Cabuli 3 Siswanya

Nusantaratv.com - 19 Juli 2022

Guru agama cabul (baju merah).
Guru agama cabul (baju merah).

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polisi meringkus pria inisial AR (28) terkait pencabulan. Pelaku melakukan tindakan bejatnya tersebut terhadap tiga siswanya yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) di Curug, Kabupaten Tangerang. 

"Pelaku yang ditangkap dan ditetapkan tersangka satu orang inisial AR," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (19/7/2022).

Menurut Zulpan, pelaku AR merupakan guru agama di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. Pelaku juga mengajar di sejumlah kegiatan ekstrakulikuler.

"Tersangka pekerjaannya guru agama serta pelatih ekskul pramuka dan paskibra," kata dia.

Kasus ini terjadi pada Minggu (12/7/2022). Ketiga korban diketahui masih berusia 13 hingga 14 tahun.

Zulpang menjelaskan, terungkapnya kasus ini usai salah satu korban bercerita kepada rekannya perihal tindakan cabul pelaku AR. Teman korban tersebut pun mengaku mengalami kejadian serupa. 

Dua korban tersebut selanjutnya bercerita kepada satu orang teman lainnya. Teman kedua korban itu pun mengaku pernah dilecehkan korban.

"Korban cerita ke guru dan guru cerita ke orang tua korban. Setelah itu pihak guru dan SMP temui anggota Binmas untuk melaporkan peristiwa ini ke kepolisian," kata Zulpan.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Tangsel pada Sabtu (16/7/2022). Sehari berselang pelaku berhasil ditangkap di daerah Parung, Bogor.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menambahkan pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban di kamar mandi sekolah.

"Untuk TKP ini beberapa kali di kamar mandi sekolah tersebut. Ada juga pada saat kegiatan di luar sekolah," ujarnya.

Aldo menjelaskan pihaknya kini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. Tak menutup kemungkinan adanya korban lain dari aksi cabul pelaku AR.

"Tidak menutup kemungkinan bila ada korban lain. Sedang kita dalami lagi," kata dia.

AR telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 82 Undang-undang 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close