Gugatan Soal Usia Capres dan Cawapres 30 Tahun Ditarik

Nusantaratv.com - 02 Oktober 2023

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Penulis: Arfa Gandhi

Nusantaratv.com - Penarikan gugatan batas usia minimal capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 30 tahun akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, gugatan soal usia minimal capres cawapres dilayangkan oleh Hite Badenggan Lumbantoruan dan Marson Lumbanbatu, dimana mereka ingin MK mengubah syarat usia minimum capres cawapres dari semula 40 tahun menjadi 30 tahun.

Namun Hite Badenggan dan Marson Lumbanbatu mencabut kembali gugatannya. Dalam sidang pengucapan ketetapan, Ketua MK Anwar Usman mengatakan, penarikan kembali permohonan itu beralasan menurut hukum, Senin (2/10/2023) dikutip dari Kompas.com.

Anwar Usman menjelaskan, MK telah menghelat sidang pemeriksaan pendahuluan pada 13 September 2023 dan memberikan nasihat kepada pemohon. Kemudian, pada 26 September 2023, MK menyelenggarakan sidang perbaikan permohonan.

Namun, sebelum sidang berlangsung, pemohon menyampaikan surat permohonan pencabutan perkara. Pemohon mengakui bahwa argumentasi dalam gugatan ini masih lemah.

Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 26 September 2023 menyetujui penarikan kembali permohonan ini beralasan menurut hukum.

Dengan begitu, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak akan bisa menjadi cawapres Prabowo Subianto. Pasalnya Gibran baru genap berumur 36 tahun.

Mahkamah Konstitusi (MK) pun akhirnya mengabulkan satu permohonan pencabutan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait syarat usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.

Halaman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close