Gugatan PTUN soal Uji Kompetensi Apoteker, APTISI-HPTKes Beri Kuasa ke LKBH UTA ’45 Jakarta

Nusantaratv.com - 08 Desember 2022

Kerja sama UTA '45 Jakarta dengan APTISI-HPTKes.
Kerja sama UTA '45 Jakarta dengan APTISI-HPTKes.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) dan  Himpunan Perguruan Tinggi Kesehatan (HPTKes) Indonesia turut memberikan kuasa kepada LKBH Universitas 17 Agustus 1945 (UTA '45) Jakarta. Kuasa ini terkait gugatan yang dilayangkan terhadap para korban Panitia Nasional Uji Kompetensi Apoteker Indonesia (PN UKAI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

PN UKAI sendiri, dinilai telah melakukan tindakan yang merugikan ribuan calon apoteker yang dianggap gagal dalam uji kompetensi tersebut.

Penyerahan kuasa ini disepakati dalam pertemuan yang dilakukan Ketua Umum 
APTISI yang juga  Ketua HPTKes Indonesia Prof Dr HM Budi Dajtmiko dengan pihak UTA ’45 Jakarta, Kamis (8/12/2022).

Pertemuan di ruang rapat pimpinan yang dihadiri Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta Rudyono Darsono, Ketua Yayasan Perguruan Tinggi UTA ’45 Jakarta, Bambang Sulistomo dan Rektor UTA ’45 Jakarta, J. Rajes Khana, Ph.D.  

Ketua Dewan Pembina Yayasan UTA ’45 Jakarta Rudyono Darsono menjelaskan, kerja sama dengan APTISI dan HPTKes secara langsung bertujuan untuk penguatan atau peningkatan kekompakan dalam menghadapi dinamika dunia perguruan tinggi. Ini menyikapi munculnya kepentingan-kepentingan pribadi yang beorientasi kepada keuangan, yang dapat menganggu atau merusak pembentukan moral dan attitude muda-mudi Indonesia untuk menjadi generasi yang unggul dan terpercaya.

“UTA'45 Jakarta dan APTISI Pusat telah mengadakan kesepakatan bersama untuk terus membangun dunia pendidikan yang bermartabat dan berintegritas. Kesepakatan ini bukan tanpa sebab, mengingat pentingnya peningkatan SDM unggul dan dapat dipercaya di samping memiliki attitude dan kapabilitas yang baik," ujar Rudy, sapaannya kepada wartawan. 

Kesepakatan ini, kata dia meliputi penguatan-penguatan pada standar dan kapabilitas dari perguruan tinggi swasta (PTS ). 

"Di samping pula membantu PTS-PTS yang ada di dalam menjaga kekompakan pengurusnya yang akan berimbas pada kualitas PTS-PTS tersebut," kata dia.

Kesepakatan ini, menurut Rudy menjadi peristiwa yang sangat penting. Sebab diketahui muncul beberapa aksi sosial kependidikan yang dilakukan baik oleh APTISI maupun UTA’45 Jakarta, dalam rangka menegakkan kemandirian perguruan tinggi dan peningkatan intelektualitas. 

"Dalam menyelenggarakan aktivitasnya berdasarkan UU yang sah demi terwujudnya Indonesia Emas 2045 sesuai dengan visi Presiden Joko Widodo dalam membangun generasi muda Indonesia yang berintegritas dan selalu mengedepankan logika dan etika dalam setiap pengambilan keputusan berdasarkan aturan-aturan yang benar secara tegas dan bertanggung jawab," papar Rudy. 

Rudy menegaskan LKBH UTA ’45 Jakarta memang memberikan perhatian lebih terhadap hal-hal tersebut. Serta siap memberikan bantuan penuh dalam bidang  advokasi kepada PTS-PTS yang mungkin membutuhkan dalam menjalankan kemandirian.

“Sebagai kampus nasionalis kebangsaan, UTA ‘45 Jakarta akan selalu menjaga dan mengedepankan kedaulatan hukum dan eksistensi Pancasila dalam setiap pengambilan keputusan demi tetap terjaganya NKRI yang solid dan kuat," tegas Rudy. 

Sementara, Rektor UTA ’45 Jakarta,  J. Rajes Khana, Ph.D menambahkan kerja sama dengan APTISI dan HPTKes dengan UTA ’45 Jakarta sebenarnya sudah berlangsung sebelum ini. Karena Rektor UTA ’45 Jakarta sendiri menjadi salah satu pengurus di APTISI Pusat dan kemudian menggandeng APTISI dan HPTKes. 

"Ini dalam rangka berdiskusi mengenai hasil putusan atau tuntutan PTUN terhadap uji kompetensi apoteker Indonesia dimana secara bersamaan UTA ’45 Jakarta mengajukan gugatan ke PTUN atas dibentuknya PN UKAI oleh KFN," ujarnya. 

“APTISI dan HPTKes ikut memberikan kuasa di dalam gugatan yang dilakukan oleh LKBH UTA 45 Jakarta," imbuh Rajes. 

PN UKAI sendiri, menurutnya dibentuk oleh Komite Farmasi Nasional (KFN) yang berdasarkan undang-undang sudah bubar. Terlebih, kata dia di dalam undang-undang sendiri tidak ada tugas KFN membentuk lembaga untuk melakukan uji kompetensi bagi calon apoteker. 

"Sehingga keberadaan PN UKAI jelas adalah lembaga ilegal," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close