Nusantaratv.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa hasil Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
MK menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga hakim konstitusi juga mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Hakim Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sebelumnya, MK juga menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Menurut MK, permohonan Anies-Muhaimin tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.