Nusantaratv.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin dengan didukung DPRD Banjarmasin terus memantapkan langkahnya menggugat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan terkait pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
Guna memperkuat gugatannya di MK, Pemkot Banjarmasin pun menggandeng pakar hukum tata negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra.
Seperti diberitakan, gugatan dilayangkan Pemkot Banjarmasin karena menilai terbitnya UU ini tidak melalui mekanisme sebagaimana mestinya, terlebih dalam UU ini terjadi perubahan ibu kota Prov Kalsel, yang semula di Banjarmasin menjadi Banjarbaru
Pemkot Banjarmasin merasa tidak dilibatkan. Karena itu, Pemkot Banjarmasin pun memilih akan mengajukkan gugatan ke MK. Bahkan juga mendapatkan dukungan penuh dari DPRD Banjarmasin.
Kabarnya, Pemkot Banjarmasin dan juga Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina sudah melakukan penjajakan bahkan komunikasi dengan Prof Yusril Ihza Mahendra.
"Kemarin kita mengadakan dialog lewat zoom meeting dengan Prof Yusril. Dan beliau bersedia menjadi saksi ahli kita," ujar Kabag Hukum Pemko Banjarmasin, Lukman Fadlun, Senin (18/4/2022).
Lukman Fadlun menjelaskan sejauh ini komunikasi dengan Prof Yusril sebatas rencana sebagai saksi ahli saja.
"Jadi saksi ahli, dan kita sudah membangun komunikasi, untuk melakukan kajian. Apakah nanti kira-kira akan berhasil atau tidak," jelas Lukman.
Lebih lanjut Lukman menjelaskan, keinginan untuk menggandeng Prof Yusril sebagai saksi ahli dikarenakan berbagai pertimbangan. Salah satunya jam terbang dari Prof Yusril.
"Karena beliau memang ahlinya. Dia ahli tata negara, dan juga pengacara yang sudah biasa beracara di MK," kata Lukman Fadlun.
Sementara itu, Forkot Banjarmasin memastikan besok Selasa (19/4/2022) akan memasukkan berkas gugatan ke MK, terkait dengan terbitnya UU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalsel.
Lukman Fadlun mengungkapkan selain Yusril Ihza Mahendra, Pemkot Banjarmasin juga menggandeng saksi ahli lain untuk memperkuat gugatan ke MK.
"Ada saksi ahli juga dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Dr Ihsan Anwari dan ahli tata kota, Pak Subhan," ungkapnya.
Ditanyakan, apakah Pemkot Banjarmasin akan menunjuk kuasa hukum saat bertarung di MK.
"Sementara ini kita tim hukum (bagian hukum Pemko) yang dikuasakan. Tapi tidak menutup kemungkinan juga kita menggandeng pengacara juga kalau memang memungkinkan," pungkasnya. (dari berbagai sumber)