Gubernur Tetapkan UMP Sulut Rp3.485.000

Nusantaratv.com - 28 November 2022

Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan besaran UMP Sulut di halaman parkir PT Pos Manado, Senin. ANTARA/Karel A Polakitan (1)
Gubernur Olly Dondokambey mengumumkan besaran UMP Sulut di halaman parkir PT Pos Manado, Senin. ANTARA/Karel A Polakitan (1)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Gubernur Olly Dondokambey menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Utara sebesar Rp3.485.000 atau naik sebesar 5,24 persen dari UMP sebelumnya Rp3.310.723.

"Kita sudah umumkan atau kesepakatan antara serikat pekerja dengan pengusaha di dalamnya ada Apindo, sehingga angka yang kita sepakati mengikuti inflasi di Provinsi Sulawesi Utara," kata Gubernur Olly usai mengumumkan kenaikan UMP di Manado, Senin.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close