Nusantaratv.com - Dalam kelanjutan upaya KPK dalam mengusut dugaan pesan dan pengaruh khusus yang melibatkan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 25 Januari 2024,
Ketiga saksi yang dimaksud adalah Hasim Daengbarang, Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM; Rizal, pegawai negeri sipil pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; dan Ferdinand Siagian, Kepala Seksi Integrasi Pembangunan Infrastruktur.
Dalam keterangannya, Kamis, 25 Januari 2024. Juru Bicara Ali Fikri Menjelaskan "Ketiga saksi ini memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa antara lain terkait proses perizinan dan penataan ruang di Pemprov Malut, termasuk dugaan adanya pesan khusus dan pengaruh dari tersangka AGK selaku gubernur,” Katanya.
Penyidik KPK juga dijadwalkan memeriksa Fitra Madjid, pegawai negeri sipil di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Namun Fitra tidak hadir dan pemanggilannya akan dijadwalkan ulang.
Ali menambahkan, Kamis ini, penyidik juga memeriksa Abdul Ghani sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Kristian Wuisan.
Saat diperiksa, Abdul Ghani ditanya tentang pembayaran yang diterimanya dari Kristian.
“Selain itu, kemarin 24 Januari 2024, Abdul Ghani telah diperiksa sebagai saksi dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan pembayaran yang diterimanya sebagai gubernur dari tersangka KW,” Kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka menyusul operasi tangkap tangan di Ternate, Maluku Utara, dan Jakarta pada Senin, 18 Desember 2023.
Ketujuh tersangka tersebut adalah Abdul Ghani Kasuba (AGK), Gubernur Maluku Utara yang diberhentikan sementara; Adnan Hasanudin (AH), Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Selanjutnya, Daud Ismail (DI), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Provinsi Maluku Utara; Ridwan Arsan (RA), Kepala Badan Pengadaan; Ramadhan Ibrahim (RI), ajudan Abdul Ghani; Stevi Thomas (ST), Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL); dan Kristian Wuisan (KW), perorangan.
Dalam keterlibatannya pada kasus ini, Abdul Ghani turut serta dalam menentukan kontraktor mana yang akan memenangkan tender proyek tersebut.