Nusantaratv.com - Tersangka pencabulan terhadap 17 anak di bawah umur, YS (20) ternyata membuat laporan ke Polresta Jambi. Dalam laporannya YS mengaku jadi korban pemerkosaan.
Laporan dilayangkan YS pada Jumat (3/2/2023) lalu. Ini juga bertepatan dengan laporan belasan anak yang menjadi korban ke Polda Jambi.
Mengenai laporan itu, dibenarkan Kanit PPA Satreskrim Polresta Jambi, Ipda Chrisvani Saruksuk. Dalam laporannya, YS mengaku diperkosa oleh delapan anak.
"Untuk perkara yang dilaporkan dan kita tangani di Polresta itu pasal 285, YS mengaku diperkosa oleh sejumlah anak," ujar Vani, Senin (6/2/2023).
Pengakuan YS, dia menjadi korban pemerkosaan di rumahnya sendiri. Rumah tersebut juga menjadi TKP, laporan 17 anak yang mengaku dilecehkan oleh YS.
YS sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, pada Sabtu (4/2/2023) dini hari.
Terkait laporan terhadap delapan anak yang disebut melakukan pemerkosaan masih dalam proses penyelidikan PPA Polresta Jambi.
"Kita masih melakukan penyelidikan," ucap Vani.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, menjelaskan jumlah korban pelecehan YS berjumlah 17 orang. Kata dia, korban YS masih mungkin akan bertambah.
"Kami sudah mendapatkan tambahan nama-nama korban yang berjumlah enam orang sehingga jumlah korban menjadi 17 orang dan direncanakan untuk periksa Minggu depan," tutur Andri.
Andri menjelaskan korban terdiri dari 11 anak laki-laki dan enam anak perempuan. Mereka berusia 8 sampai 15 tahun. Terhadap para korban itu, kata Kombes Andri, YS melakukan serangkaian tindak pencabulan anak di rumahnya.
Menurutnya, YS memanfaatkan usaha rental PlayStation (PS) untuk merayu hingga memaksa korban agar memenuhi hasratnya yang tak wajar.
"Dibujuk rayu, salah satunya diberikan tambahan waktu main video game. Iming-iming seperti itu. Banyak di waktu sore hari. Saat ada anak-anak main video game, dia panggil satu per satu untuk masuk ke kamarnya," tandasnya.