Giliran Polisi Pangkat Kombes Disidang Etik Hari Ini, Nasibnya Susul Sambo?

Nusantaratv.com - 06 September 2022

Gedung TNCC, lokasi digelarnya sidang etik Kombes Agus Nurpatria.
Gedung TNCC, lokasi digelarnya sidang etik Kombes Agus Nurpatria.

Penulis: | Editor: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polri menggelar sidang komisi kode etik profesi (KKEP) terhadap Kombes Agus Nurpatria terkait kasus Irjen Ferdy Sambo. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri ini diduga terlibat obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J. 

"Sebagai info Propam, akan ada sidang KKEP Kombes Pol ANP (Agus Nurpatria)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).

Dedi mengatakan sidang etik digelar pada pukul 10.00 WIB. Nantinya, sejumlah saksi juga akan diperiksa saat sidang etik itu.

"Besok akan digelar sekitar jam 10-an, dan juga memeriksa beberapa saksi nanti akan diputuskan komisi sidang etik dan terkait masalah terduga Kombes AN," kata dia di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022). 

Diketahui, ada tujuh anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan kasus pembunuhan Yosua. Antara lain:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
3. AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
5. Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
6. AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
7. Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri

Sementara Kompol Chuck dan Kompol Baiquni sudah mendapat pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas hasil putusan sidang kode etik. Keduanya juga mengajukan banding atas putusan tersebut.

Lalu, Irjen Ferdy Sambo juga telah dipecat dari Polri dan mengajukan permohonan banding. Tapi hingga kini memori banding tersebut belum juga diterima oleh Polri.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])